Berita Nasional

Reaksi Mabes Polri Usai Kamaruddin Simanjuntak Marah Besar Karena Tak Diijinkan Melihat Rekontruksi

Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Editor: Slamet Teguh
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Reaksi Mabes Polri Usai Kamaruddin Simanjuntak Marah Besar Karena Tak Diijinkan Melihat Rekontruksi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus diproses.

Kini yang terbaru, Polri menggelar rekontruksi pembunuhan Brigadir J.

Namun, rekontruksi tersebut membuat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak marah besar,

Hal tersebut tak lepas karena dia tak boleh melihat proses rekontruksi tersebut.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengakui tak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir J menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan.

Tak ayal, tim pengacara Kamaruddin Simanjuntak dkk pulang meninggalkan lokasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak, termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa di antaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Hal itu didasari karena kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson kepada awak media di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.

Pihaknya kata Jhonson, akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.

"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," tukas dia.

Baca juga: Isu Soal Asmara Terlarang Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Berhembus, Kini Rekontruksi Jadi Sorotan

Baca juga: Ibu Brigadir J Diam di Kamar, Dilarang Nonton Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Takut Terguncang

Ngadu ke Jokowi

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Padahal, kata dia, ia dan tim telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Namun karena rekonstruksi belum dimulai, maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.

Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat," kata Kamaruddin di lokasi pada Selasa (30/8/2022).

"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law. Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu. Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," kata Kamaruddin.

Ia mengatakan tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tisak boleh menyaksikan langsung.

Kamaruddin mengatakan, pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.

Menurutnya seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan diperagakan.

"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," kata dia.

Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut.

Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses akan dilakukan transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," kata dia.

Atas hal tersebut, Kamaruddin mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR

"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia.

Irjen Ferdy Sambo CS dengan 78 Adegan di 3 Lokasi

Rekonstruksi kejadian pembunuhan dilakukan hari ini, Selasa (30/8/2022) di dua lokasi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo dan di rumah dinas.

Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, akan ada 78 adegan yang diperagakan dari kejadian di tiga lokasi yakni di Magelang, Saguling dan Duren Tiga.

Terdapat 78 adegan dilakukan dengan rincian 16 adegan di Magelang, 35 adegan di Saguling atau rumah pribadi Ferdy Sambo dan 27 adegan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

16 adegan dilakukan dari kejadian di Magelang mulai tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

Sedangkan 35 adegan di Saguling merupakan adegan pada (8/7/2022) serta pasca pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan di rumah dinas di Duren Tiga merupakan adegan eksekusi.

Terdapat lebih banyak adegan di Saguling karenga merupakan lokasi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Diketahui lima tersangka kasus ini akan dihadirkan yakni Ferdy Sambo, Brigadir J, Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E.

Selain para tersangka, beberapa pihak juga hadir dalam rekonstruksi ulang yakni tim Inafis Polri, Puslabfor Polri, Pusdokkes Polri, serta personel Divpropam.

Selain itu, Timsus, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kompolnas, dan Komnas HAM.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

(Tribunnews.com/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved