Berita Nasional

Langkah Polisi Usai Adanya Perbedaan Adegan Antara di TKP dengan BAP, Kini Jadi Sorotan

Saat menjalankan rekonstruksi, ada beberapa perbedaan keterangan antara tersangka satu dengan yang lainnya.

Editor: Slamet Teguh
Youtube/Kompas Tv
Langkah Polisi Usai Adanya Perbedaan Adegan Antara di TKP dengan BAP, Kini Jadi Sorotan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNSUMSEL.COM, MAMPANG - Polri terus berupaya memproses kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Usai memeriksa para saksi dan tersangka. Kini, polisipun langsung melakukan langkah selanjutnya.

Polisi menggelar rokuntruksi untuk mengungkap hal ini.

Kini yang terbaru, Bareskrim Polri telah selesai rekonstruksi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sore.

Saat menjalankan rekonstruksi, ada beberapa perbedaan keterangan antara tersangka satu dengan yang lainnya.

Sehingga, Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan keterangan saat rekonstruksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka secara luas.

"Untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dirasakan dan dialami pada saat kejadian itu," terangnya.

Menurut Andi, pemberian kesempatan ini merupakan mekanisme standar dari proses rekontruksi sebuah kasus yang tengah ditanagani.

Sebab, jika tersangka atau pihak saksi tidak melakukan adegan itu dan merasa keberatan, maka dapat mengajukan protes ke penyidik.

Namun, keberatan itu pihaknya akan mencari pemeran pengganti supaya rekonstruksi sesuai berita acara pemeriksaan berjalan.

"Misalnya saya kasih contoh yang mudah, mas itu menurut saya ada di situ (saat kejadian), masnya mengatakan tidak di situ dia ada di sana, kalau dia tidak terima maka kami pakai pemeran pengganti di sana," jelasnya.

Andi mengaku, para tersangka dan saksi merupakan saksi mahkota kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, pada peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat mereka menyaksikan apa yang dirasakan, dilihat dan dialami.

"Kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir, kalau dalam rekonstruksi kita berikan kesempatan bagi mereka yang keberatan," kata jenderal bintang satu.

Baca juga: Kamaruddin Emosi Gegara Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Harus Ada yang Diberhentikan

Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi yang Menangis di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah selesai menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan rekontruksi selama 7,5 jam di tiga lokasi.

Menurutnya, dari tiga lokasi yang dilakukan rekontruksi, satu diantaranya merupakan pengganti yaitu di Magelang, Jawa Tengah.

Sebab, aparat kepolisian tidak menggunakan tempat kejadian perkada (TKP) Magelang dan menggantinya di Saguling.

"Sesuai dengan komitmen pak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk setransparan mungkin di dalam menjalankan rekontruksi di waktu 7,5 jam tersebut," kata Dedi di Duren Tiga.

Dedi melanjutkan, pihaknya lebih dahulu melakukan oleh TKP peristiwa di Magelang, Jawa Tengah di Saguling pukul 10.00 WIB.

Empat tersangka dihadirkan dalam rekontruksi yang berlangsung hari ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Sedangkan, Bharada E tidak dihadirkan demi menjaga justice colaborator agar kasus kematian Brigadir Yosua semakin terang benderang.

"Di TKP Saguling ada 36 adegan sudah diperagakan para tersangka dan saksi terkait," tuturnya.

Kemudian, di lokasi terakhir Duren Tiga ada 27 adegan diperagakan oleh para tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

Jenderal bintang dua itu mengaku, isntitusi Polri sudah berusaha setransparan mungkin dalam menjalankan rekontruksi.

"Semua pihak terus mengikuti dari TKP pertama, kedua dan ketiga termasuk pengacara tersangka," tutur Dedi.(m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved