Berita Nasional

Kamaruddin Emosi Gegara Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Harus Ada yang Diberhentikan

Kamaruddin Emosi Gegara Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Harus Ada yang Diberhentikan

YouTube KompasTV
Kamaruddin Emosi Gegara Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Harus Ada yang Diberhentikan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak emosi gegara diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak pun menyebut pengusiran dirinya dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J adalah pelanggaran berat.

Seperti diketahui, rekonstruksi kasus kematian Brigadir J sedang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kamaruddin : Sombong dan Arogansi

Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku berjanji akan mengadopsi empat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku berjanji akan mengadopsi empat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (KOMPAS.com/tribunmanado.com)

Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Namun sayangnya, rekonstruksi tak berjalan mulus.

Pasalnya, terjadi ketegangan antara pihak Brigadir J dengan Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip TribunStyle.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

 
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved