Berita Nasional

Cerita Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal Dicecar Jenderal Bintang 3 di Sidang Kode Etik Sambo

Yusuf Warsyim anggota komisi kepolisian nasional (kompolnas) menyebut ketegangan terjadi saat pimpinan majelis sidang mencecar para saksi

Editor: Moch Krisna
IST/kolase
Ferdy Sambo Ingin Bebaskan Bharada E, Akui Salah dan Menyesal Perintahkan Anak Buah Tembak Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Cerita suasana tegang saat sidang kode etik Ferdy Sambo beberapa waktu lalu baru terkuak.

Yusuf Warsyim anggota komisi kepolisian nasional (kompolnas) menyebut ketegangan terjadi saat pimpinan majelis sidang mencecar para saksi

Adapun Yusuf merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang menghadiri sidang etik Sambo sebagai pengawas Polri. 

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Susno Duadji Bereaksi: Itu Percuma Saja

Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang ini, 15 orang dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Bukan Uang Pribadi, Hotman Paris Ungkap Dugaan Asal Uang Rp 200 Juta yang Hilang Dari ATM Brigadir j

Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani

Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik (Screenshoot Youtube Kompas TV)

Yusuf menjelaskan, agar tidak timbul perbedaan keterangan, para jenderal ini meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur dia.

Lebih jauh, Yusuf mengungkapkan, cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Sambo tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Irjen Pol Ferdy Sambo, Buat Kepala Bank Ngompol dan Polwan Menjerit Karena Aksi Bak Koboi

Menurut dia, ketua dan anggota tim sidang etik mencocokkan keterangan saksi dengan sangat teliti. Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Kita Lihat Saja Hasilnya... "Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh.

Brigjen Hendra Kurniawan, dua jendral lain yaitu Brigjen Benny Ali dan Brigjen Agus Budhiarto yang menjadi korban skenario busuk Ferdy Sambo . Ketiga jenderal ini diduga melanggar kode etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, dua jendral lain yaitu Brigjen Benny Ali dan Brigjen Agus Budhiarto yang menjadi korban skenario busuk Ferdy Sambo . Ketiga jenderal ini diduga melanggar kode etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews.com)

Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," imbuh Yusuf.

Diketahui, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya, Ferdy Sambo direkomendasikan untuk dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik tersebut. Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Sebut Jenderal Bintang 3 Cecar Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, "Kamu Bicara Jujur, Jangan Berbelit!"".

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved