Berita Muratara

Link Cek Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu Lewat NIK, Dampak Jika Nama Dicatut

Cara cek anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan NIK. Dampak Jika Nama Dicatut menjadi Anggota Parpol.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Laman untuk mengecek NIK anggota parpol menjelang Pemilu 2024. Masyarakat diingatkan untuk mewaspadai pencatutan nama menjadi anggota parpol. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pencatutan nama menjadi anggota partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024. 

"Masyarakat bisa mengecek NIK-nya, apakah tergabung menjadi anggota parpol atau tidak," kata Kasubag Tekmas Sekretariat KPU Muratara, Busairi, dihubungi Minggu (28/8/2022). 

Ia menerangkan, untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) atau tidak, masyarakat dapat melihatnya disini

Bila masyarakat merasa bukan bagian dari anggota parpol dan namanya dicatut masuk dalam kepengurusan, maka dapat mengklarifikasi ke parpol yang bersangkutan agar menghapusnya dari dalam SIPOL.

"Sejauh ini belum ada laporan ke kita, tapi bila ada yang merasa namanya dicatut, silakan ke parpolnya minta dihapus, KPU tidak ada kewenangan untuk menghapusnya di SIPOL, parpol yang bisa menghapusnya," terang Busairi. 

Ia menjelaskan, dampak dari pencatutan nama masuk ke dalam kepengurusan parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan yakni pemilik NIK yang sudah terdaftar di SIPOL tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu. 

Baik itu menjadi penyelenggara Pemilu pada jajaran KPU hingga tingkat bawah, maupun pengawas Pemilu pada jajaran Bawaslu hingga tingkat bawah. 

"Karena pada saat dia ingin mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu, maka NIK dia nanti akan kita cek di aplikasi SIPOL, apabila ditemukan dia tergabung di parpol, maka tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu," ujar Busairi.

 

Verifikasi Parpol di PALI 

 

Selama tahapan verifikasi administrasi dari tanggal 16-29 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (KPU PALI) menemukan banyak keanggotaan ganda di internal Partai Politik (Parpol).

"Dari verifikasi administrasi yang kami lakukan, banyak ditemukan ganda di internal parpol dan ganda antar parpol," ungkap Sunario, Minggu (28/8/2022).

Dijelaskan Sunario, mengantisipasi hal demikian, pengurus parpol yang mengalami kegandaan akan segera dibuatkan surat pernyataan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved