Berita Nasional

Akhirnya Propam Polri Mengambil Langkah Tegas Usai Ferdy Sambo Menolak Dipecat dan Ajukan Banding

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

Editor: Slamet Teguh
Screenshoot Youtube Kompas TV
Akhirnya Propam Polri Mengambil Langkah Tegas Usai Ferdy Sambo Menolak Dipecat dan Ajukan Banding 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini membuat sejumlah pihak ikut dibawa-bawa.

Kini yang terbaru, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Tak terima, Irjen Pol Ferdy Sambopun kini mengajukan banding.

Propam Polri menyatakan pihaknya tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri.

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Ngaku Bentak Ferdy Sambo Sampai Minta Maaf: Kau Jangan Kurang Hajar

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Presiden Jokowi Langsung Turun Tangan Soal Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved