Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Persyaratannya

Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, Cek Syarat-Syaratnya

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Persyaratannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini panduan cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, Cek Syarat-Syaratnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Pendataan tenaga Non-ASN dilakukan secara online pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendataan tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi terlebih dahulu untuk melengkapi data mereka masing-masing

Dikutip dari Buku Panduan Non ASN bentuk PDF, Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen- dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Ketum PSSI, Mochamad Iriawan Kini Ngaku Siap Maju Jadi Cagub di Pemilu Jawa Barat 2024

Baca juga: Syarat Ikut Festival Durian di Bandara SMB 2 Palembang, Rp 75 Ribu Makan Sepuasnya

Persyaratan Dokumen yang harus disiapkan :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji

Tata Cara Pendaftara Pendataan Non ASN

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik 'Buat Akun'.

Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman sebagai berikut :

4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved