Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita
Fakta Baru Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Tersangka Pukul Wanita di SPBU
Kapolrestabes Palembang Fakta Baru Syukri Zen Anggota DPRD Palembang asal gerindra Tersangka Pukul Wanita di SPBU Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengungkap fakta baru kasus oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang.
Syukri Zen, oknum DPRD Palembang yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan di Polrestabes Palembang.
Fakta baru itu menyangkut plat nomor kendaraan yang digunakan oleh politisi Gerindra saat video pemukulan yang viral.
Mobil CR-V tersebut memiliki plat nopol BG *** 7 UB menjadi sorotan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, pelat nopol yang digunakan Syukri Zen sebelumnya memanglah tidak sesuai standar.
"Nomornya memang jelas sesuai untuk kendaraan tersebut. Tetapi bentuk fisik atau spek pelat tersebut tidak sesuai, itu yang melanggar aturan, " kata Ngajib, Jumat (26/8/2022).
Bermodalkan foto pelat mobil yang beredar, ia telah memerintahkan anggota Polrestabes Palembang untuk kembali mengecek pelat mobil.
Meski pelat mobil telah dirubah hal tersebut tidak membuat Syukri Zen terhindar dari tindak pidana.
"Anggota sudah melakukan pengecekan terhadap mobil itu, ternyata sudah diganti pelat nopolnya yang standar dan sudah sesuai standar, " katanya.
Ia menegaskan mobil tersebut tidak disita karena sudah diganti dengan pelat nopol yang sesuai standar.
"Tidak disita (mobil) karena pada saat anggota cek kembali pelat nopol sudah diganti. Itu kan hanya foto," ujarnya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Dan saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka.
Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Lapor Balik
Syukri Zen juga melaporkan balik Tata ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.
"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Tata yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.
Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.
"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.
"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.
Partai Gerindra Segera Tentukan Nasib Syukri Zen
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra yang menaungi oknum Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang, Syukri Zen, tidak memberikan fasilitasi bantuan hukum usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada seorang perempuan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Muhammad Akbar Alfaro memastikan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya Syukri Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.
"Mengingat permasalahan ini merusak moral dan merusak nama baik partai, kami tidak memfasilitasi bantuan hukum kepada tersangka. Penganiayaan kepada perempuan itu sangat dibenci, dengan kejadian ini sangat merusak nama baik partai. Bila ada kesalahan, itu hanya oknum partai yang melakukannya," ujar Akbar Alfaro, Kamis (25/8/2022).
Bahkan, Akbar Alfaro tidak menerima alasan apapun dari oknum kader tersebut, karena bakal diberikan sanksi tegas.
Final keputusannya akan didapatkan setelah sidang majelis kehormatan yang digelar Mahkamah partai Gerindra pada Jumat, 26 Agustus 2022 di Jl Harsono RM. 54 Ragunan-Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Besok kami memenuhi undangan Mahkamah partai untuk mendengar putusan Mahkamah partai bagaimana tindaklanjut dari pengajuan pemecatan Syukri Zen dari kami di DPC, " jelasnya.
Mengingat kejadian ini sudah viral dan sampai ke tingkat nasional, ia menyebutkan jika proses putusan rekomendasi Mahkamah partai akan berlangsung cepat.
Baca juga: Syarat Ikut Festival Durian di Bandara SMB 2 Palembang, Rp 75 Ribu Makan Sepuasnya
"Saya rasa prosesnya akan cepat mengingat ini sudah viral dimana-mana dan sudah menjadi atensi pimpinan partai kami. Gerindra sangat serius dengan kasus ini, agar masyarakat dapat kepastian, " katanya.
Sementara terkait korban penganiayaan sendiri lanjutnya, mengaku siap memberikan bantuan kepada korban.
"Kita siap memberikan bantuan berupa berobat jalan bila korban masih dalam keadaan sakit, atas kejadian yang dialaminya tersebut," ujarnya.