Berita Nasional
DAFTAR 5 Jenderal Tandatangani Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo, Satu Diantaranya Komjen Ahmad Dofiri
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, 8 Juli 2022 lalu.
Irjen Ferdy Sambo diputuskan dipecat usai 5 jenderal sepakat menandatangani keputusan sidang etik.
Baca juga: Heboh Oknum Brimob Bentak Wartawan Peliput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Polri Minta Maaf
Siapa saja mereka ?
1. Kepala Baintelkam Polri, sekaligus pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri.
2. Anggota sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
5. Anggota sidang, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: REAKSI Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Usai Sidang Etik, Langsung Nyatakan Banding
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Berikut rangkuman fakta-fakta yang melingkupi sidang etik dari Ferdy Sambo:
Resmi Dipecat