Berita Nasional

Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Besok

Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Besok

Istimewa
Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Besok 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini, Kamis (25/8/2022) Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Besok, Jumat (26/8/2022) giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan diperiksa oleh Polri.

Apalagi Putri Candrawathi telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Sosok Putri Candrawathi, Bukan Orang Sembarangan, Merupakan Anak Jendral TNI
Sosok Putri Candrawathi, Bukan Orang Sembarangan, Merupakan Anak Jendral TNI (Tribunnews.com)

Dedi mengungkap pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati akan dilakukan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

 
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved