Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat syarat dan cara daftar PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

https://ppg.kemdikbud.go.id/
Laman PPG Kemdikbud. Berkas dan Persyaratan PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak syarat dan cara daftar PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

Calon mahasiswa yang akan mengikuti Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang 2 perlu memahami tata cara pendaftaran serta syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Sebab, setiap pendaftar PPG Prajabatan akan diseleksi ketat mulai tahap administrasi hingga wawancara.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 segera dibuka mulai 26 Agustus hingga 26 September mendatang.

Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Beserta Berkas Persyaratan yang Harus Disiapkan
Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Beserta Berkas Persyaratan yang Harus Disiapkan (Instagram @ppgkemdikbud)

Maka itu, calon mahasiswa Program PPG Prajabatan masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan

Selain itu, para calon mahasiswa juga baiknya mengetahui perangkat teknologi yang diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui aplikasi pendaftaran, tes substantif di Tempat Uji Kompetensi secara luring/offline, dan wawancara secara daring.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

9. Menandatangani pakta integritas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved