Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di OI
Penyesalan Masri, Bunuh Tetangga di Tanjung Raja Ogan Ilir, Panik Kepergok
Masri (37) tersangka pembunuhan Eka Susanti (45) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir mengaku menyesal.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi akhirnya mengungkap pembunuhan Eka Susanti (45) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pelaku pembunuhan wanita berprofesi penjual sayur tidak lain adalah tetangganya sendiri, Masri (37) .
Hanya penyesalan yang terucap dari mulut Masri (37 tahun), tersangka pembunuhan terhadap pedagang sayur di Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seorang wanita yang tak lain tetangganya sendiri.
Kepada keluarga korban, tersangka mengucapkan permohonan maaf dan siap dihukum seberat-beratnya.
"Mohon maaf Adi (adik korban), Junet (suami korban), saya menyesal. Siap saya dihukum mati," ucap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (24/8/2022).
Diungkapkan tersangka, korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan suka membantu warga.
Dua minggu sebelum pembunuhan, korban menghadiri acara hajatan yang diadakan keluarga tersangka.
"Korban datang ke acara ulang tahun anak saya. Dia bantu-bantu, jadi perias wajah istri saya," ungkap tersangka sambil meneteskan air mata.
Setelah kematian korban, tersangka mengaku bingung dan memilih pergi ke tempat kerabat di Kertapati, Palembang.
Di tempat pelarian, tersangka mengaku pasrah jika harus diamankan aparat kepolisian.
"Saya koordinasi dengan keluarga 'bagaimana ini bagusnya, saya nurut saja. Mau ditangkap juga tidak apa'," ujar tersangka yang kerja serabutan ini.
Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang sempat dibuang ke septic tank.
"Saya tidak ada niat membunuh korban. Tapi malam itu korban terbangun dan mengambil parang, sehingga saya dahului (menusuk korban)," ujar tersangka sambil tertunduk.

Kronologi Pembunuhan di Tanjung Raja OI
Kapolres AKBP Andi Baso Rahman saat memaparkan tersangka di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (24/8/2022).
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kertapati, Palembang, pada Minggu (21/8/2022) malam.
Yang bersangkutan kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andi menerangkan, tersangka membunuh korban karena ketahuan hendak mencuri, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/8/2022) malam sekira pukul 23.00.
Atau dua hari sebelum korban Eka Susanti (45 tahun) ditemukan tak bernyawa di rumahnya.
"Jadi tersangka mendatangi rumah korban, kemudian mencungkil jendela yang ada di depan rumah korban," terang Andi.
Tersangka lalu masuk ke rumah dan ketika hendak mengambil sebuah handphone, korban terbangun dan langsung mengambil parang.
"Pada saat korban mengambil parang, pelaku panik dan langsung menusuk korban pada bagian dada. Korban pun meninggal dunia," jelas Andi.
Saat ditemukan warga pada Rabu (17/8/2022) malam sekira pukul 20.00, jasad korban didapati sedang merangkul sebilah parang.
Ancaman Hukuman
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang Andi.