Berita Nasional

Perintah Tegas Presiden Jokowi ke Menkes Usai Cacar Monyet Sudah Masuk ke Indonesia

Seperti diketahui, seorang pria 27 tahun asal DKI Jakarta terkonfirmasi positif monkeypox atau cacar monyet.

Editor: Slamet Teguh
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Perintah Tegas Presiden Jokowi ke Menkes Usai Cacar Monyet Sudah Masuk ke Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Belum selesai masalah Covid-19, kini muncul penyakit monkeypox atau cacar monyet sudah masuk ke Indonesia.

Seperti diketahui, seorang pria 27 tahun asal DKI Jakarta terkonfirmasi positif monkeypox atau cacar monyet.

Pasien tersebut merupakan pasien pertama monyet sudah di Indonesia.

Presiden Jokowi memastikan telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menyiapkan sejumlah langkah terkait antisipasi penyakit cacar monyet (monkeypox) di Indonesia.

"Ya, sudah saya perintahkan kepada Menkes, yang pertama urusan vaksin segera," kata Jokowi kepada wartawan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).

Jokowi juga meminta tempat-tempat dengan tingkat interaksi yang tinggi dan pintu masuk ke Indonesia diawasi secara ketat.

"Kita tidak perlu terlalu panik karena penularannya lewat kontak langsung, bukan lewat droplet. Saya rasa yang paling penting adalah kesiapan-kesiapan kita untuk mengatasi itu," ujar Jokowi.

Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan mengumumkan ada satu orang pasien terkonfirmasi cacar monyet (monkeypox) di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan orang tersebut adalah laki-laki berusia 27 tahun asal Jakarta.

Baca juga: Resmi, Kemenkes Konfirmasi Ada Satu Orang Terinfeksi Monkeypox Atau Cacar Monyet Dari DKI Jakarta

Baca juga: Waspada Bila Kelamin Mendadak Luka, WHO Resmi Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global

Pasien Cacar Monyet Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama menyebutkan, ada tiga pertimbangan apakah pasien perlu diisolasi di rumah sakit atau dapat menjalani isolasi mandiri di rumah saja.

Pertama, pasien harus mengetahui benar seberapa beratnya keluhan dan gejala yang dialami.

Kedua, apakah pasien memiliki keadaan kesehatan atau faktor risko yang memungkinkan penyakitnya menjadi lebih berat.

Serta, apakah pasien memang dapat menjamin meminimalisir kemungkinan penularan ke orang lain kalau dia diisolasi di rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved