Berita Muratara

Verifikasi Parpol, KPU Sebut Partai Ummat Tidak Ada di Muratara

Verifikasi administrasi partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara sudah mencapai 90 persen. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Verifikasi administrasi partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah mencapai 90 persen. 

"Tinggal satu partai lagi masih perlu ada perbaikan," kata Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko didampingi Kasubag Tekmas, Busairi, Senin (22/8/2022). 

Handoko menyebut satu parpol yang masih harus ada perbaikan adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). 

Parsindo, kata dia, berstatus BMS (belum memenuhi syarat) karena kepengurusan ganda, yaitu ada pengurusnya yang mengikuti lebih dari satu parpol. 

"Pengurus ganda di internal partai, misalnya pengurus di Parsindo terus jadi pengurus di partai lainnya juga, jadi harus memilih," katanya. 

Handoko menambahkan, dari 24 parpol yang sudah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, ternyata hanya 23 yang ada di Muratara. 

Baca juga: Banyak Siswa Kelas 6 SD Belum Bisa Balistung, Ini Langkah Disdik Muratara

Satu parpol yang tidak ada tersebut adalah Partai Ummat besutan Amien Rais, politisi senior yang juga pendiri Partai Amanat Nasional (PAN).

"Dari 24 partai di nasional, kita di Muratara yang masuk 23, kecuali Partai Ummat, kalau di daerah lain ada masuk Partai Ummat," katanya.
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved