Aseng Bunuh Dandim
Pengacara dari Keluarga Akabri 82, Aseng yang Bunuh Letkol Mubin Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kuasa Hukum Keluarga Purnawirawan TNI, Letkol Mubin korban kasus penusukan yang berujung kematian berharap Aseng dikenakan pasal pembunuhan berencana.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jawa Barat sudah mengambil alih kasus pembunuhan yang dilakukan Aseng terhadap mantan Dandim Letkol purn M Mubin.
Bahkan Aseng kini sudah ditahan dan penampilan Aseng menjadi lebih syariah yaitu memakai peci di tahanan.
Kuasa Hukum Keluarga Purnawirawan TNI, Letkol Mubin korban kasus penusukan yang berujung kematian berharap Aseng dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan pengacara, Muchtar Effendi.
Kasus penikaman Purnawirawan TNI yang ditikam oleh pemilik toko kemudian ditangani Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum keluarga korban yang juga Purnawirawan TNI Angkatan yang sama dengan korban, Akabri 82 meminta pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurut tim kuasa hukum diduga pelaku telah merencanakan penusukan terhadap korban.
Sementara itu, saat ini kasus telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Terdapat 12 orang telah diperiksa berikut rekaman kamera CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta baru yakni tidak adanya perkelahian antara korban dengan pelaku sebelum penusukan terjadi.