Rektor UNILA Terkena OTT KPK
Rektor Universitas Negeri di Lampung Terkena OTT KPK
Rektor universitas negeri di Lampung terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.Penangkapan Rektor tersebut dilakukan KPK berdasarkan laporan masyarak
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rektor universitas negeri di Lampung terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penangkapan Rektor tersebut dilakukan KPK berdasarkan laporan masyarakat.
KPK Lantas menindaklanjuti dan menangkap sang rektor terkait tindakan korupsi.
Melansir dari Tribunlampung, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, OTT terhadap salah seorang rektor universitas negeri di Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menerangkan, OTT dilakukan di Bandung Jawa Barat dan Lampung.
Meski demikian, Ali belum membeberkan universitas yang dipimpin rektor tersebut.
Pun demikian dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung ” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Ia menjelaskan, sejumlah pihak yang terjaring OTT tersebut sudah berada di kantor KPK.
Ssaat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,' imbuhnya.
Diketahui ada 7 universitas negeri di Lampung.
Yakni Unila, Itera, UIN Raden Intan, Politeknik Lampung, Poltekes Lampung, IAIN Metro, dan Universitas Terbuka.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Breaking News Rektor Salah Satu Universitas Negeri di Lampung Ditangkap KPK.
Baca berita lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/azis-syamsuddin-resmi-ditahan-kpk.jpg)