Berita Nasional
Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Langsung Panggil Bripka RR dan Kuat Maruf
Pengakuan terbaru Bharada E ini berbeda dengan pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM saat menjalani pemeriksaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diduga turut menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Fakta tersebut diungkap oleh Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J kepada Komnas HAM saat pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, usai menembak, Irjen Ferdy Sambo memanggil Kuwat Maruf dan Bripka RR untuk menjalankan 'perintah'.
"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seperti dilihat Tribunnews dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Pengakuan terbaru Bharada E ini berbeda dengan pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Taufan, saat itu, Irjen Ferdy Sambo tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.
Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Aryanto Sutadi Akui Ada Efek dari Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Kompolnas Dibully Corongnya Polisi
Saat itu, Eks Kadiv Propam Polri itu memerintahkan ketiganya untuk melakukan sejumlah tindakan seusai instruksinya.
"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini ini dan ini. Itu diakuinya," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Mahfud MD Akui Ferdy Sambo Hambati Penyelidikan Secara Struktural: Seperti Sub Mabes Sangat Berkuasa