Berita Nasional

Sosok AKBP Arif Rachman Arifin Perwira Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya menjabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Dan gara-gara terjerat kasus penembakan Brigadir J,

Editor: Weni Wahyuny
Polres Karawang/dokumentasi Polri
Alm Brigadir J (kiri) dan AKBP Arif Rachman Arifin (kanan) Saat menjabat Kapolres Karawang. Ia kini Terjerat Kasus Brigadir J Bareng Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya 

Tanda Jasa:

Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Kebaktian Sosial

Brevet:

Brevet Penyidik Utama
Brevet Selam Polri
Brevet Penerjun Polri

5 Perwira Lainnya

Selain AKBP Arif Rachman Arifin, 5 orang lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri sendiri.

Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP," jelasnya dalam Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Ini Peran Putri Candrawathi Tersangka Dalam Pembunuhan Brigadir J, Istri Sambo Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan keenam terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep mengungkapkan terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

 

 

Sumber : Surya

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved