Berita Nasional
Nasib Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Usai Dilaporkan Karena Diduga KKN, KPK Bersikap Tegas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK langsung bersikap tegas dengan masuknya laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Masuk beberapa waktu yang lalu, akhirnya KPK angkat bicara.
Yang terbaru, KPK menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, masih sumir.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ghufron mengakui, pihaknya menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada 10 Januari 2022 lalu.
Pelaporan itu terkait dugaan relasi bisnis, yang diduga terdapat praktik KKN.
Ia mengatakan, sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, dalam hal ini Ubedilah Badrun.
Pendalaman terhadap Ubedilah dilakukan KPK pada 26 Januari 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, kata Ghufron, tuduhan terhadap Gibran dan Kaesang terjadi saat mereka belum menjadi penyelenggara negara.
Saat ini, memang Gibran merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Yang dilaporkan saat itu bukan penyelenggara negara," kata Ghufron.
Baca juga: Mobil KPK Akan Standby di Kota Prabumulih, Ini Penjelasan Ridho Yahya
Baca juga: Alasan LPSK Belum Lapor ke KPK Usai Insiden Amplop Cokelat Tebal yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo
Laporan itu sebelumnya dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK.
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com