Berita Nasional
Nasib Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Usai Dilaporkan Karena Diduga KKN, KPK Bersikap Tegas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK langsung bersikap tegas dengan masuknya laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Masuk beberapa waktu yang lalu, akhirnya KPK angkat bicara.
Yang terbaru, KPK menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, masih sumir.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ghufron mengakui, pihaknya menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada 10 Januari 2022 lalu.
Pelaporan itu terkait dugaan relasi bisnis, yang diduga terdapat praktik KKN.
Ia mengatakan, sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, dalam hal ini Ubedilah Badrun.
Pendalaman terhadap Ubedilah dilakukan KPK pada 26 Januari 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, kata Ghufron, tuduhan terhadap Gibran dan Kaesang terjadi saat mereka belum menjadi penyelenggara negara.
Saat ini, memang Gibran merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Yang dilaporkan saat itu bukan penyelenggara negara," kata Ghufron.
Baca juga: Mobil KPK Akan Standby di Kota Prabumulih, Ini Penjelasan Ridho Yahya
Baca juga: Alasan LPSK Belum Lapor ke KPK Usai Insiden Amplop Cokelat Tebal yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo
Laporan itu sebelumnya dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK.
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.