Berita Selebriti

Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Putra Siregar Divonis 6 Bulan Penjara Bersama Rico Valentino

Pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino resmi divonis 6 bulan penjara dikuirangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Tayang:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
ist via Tribunnews
Pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino resmi divonis 6 bulan penjara dikuirangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino resmi divonis 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dalam kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.

Putra Siregar dan Rico terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah melakukan tindakan pidana secara pengeroyokan, dikutip akun @lambe_turah, Kamis (18/8/2022).

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tegas hakim ketua majelis sidang.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara bagi Putra Siregar dan Rico Valentino.

Dengan ketentuan, hukuman pidana penjara dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan." tuturnya lagi.

Sebagaimana diketahui Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Peristiwa pengeroyokan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban. Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Imbas laporan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved