Berita OKI

Tak Kapok Dua Kali Dipenjara, Residivis Ditangkap Saat Curi Motor di Lempuing OKI

Resedivis ditangkap Polsek Lempuing saat beraksi mencuri motor di di Desa Tebing suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Pelaku Abka (26) telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (18/8/2022) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja bebas dari penjara pada bulan Desember 2021 lalu kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pria bernama Abka (26) dibekuk Polsek Lempuing setelah melancarkan aksinya pada Selasa (16/8/2022) sekitar jam 14.00 WIB di Desa Tebing suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring didampingi kanit Reskrim Ipda Suparman menceritakan kejadian bermula saat korban bertamu ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Selanjutnya motor itu di parkirkan di halaman rumah temannya dan korban melihat seorang laki-laki lewat dengan berjalan kaki.

Tiba-tiba pelaku berbalik arah dan korban merasa curiga segera melihat sepeda motor miliknya yang tengah terparkir.

"Benar saja saat dilihat ke depan rumah temannya, korban mendapati pelaku sudah mengambil dan menghidupkan motor Yamaha N-max. Selanjutnya korban mengejar pelaku dan menghubngi pihak kepolisian," bebernya kepada awak media, Kamis (18/8/2022) sore.

Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, tepat jam 14.15 WIB anggota opsnal polsek Lempuing mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Berbekal informasi tersebut anggota segera melakukan pengintaian dan tak berselang lama benar saja pelaku masih berada di seputaran TKP melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir didepan rumah," tutur AKP Sembiring.

Dibantu masyarakat, tim opsnal segera melakukan penangkapan dan terjadilah peristiwa tarik menarik sepeda motor yang tengah dicuri.

"Pelaku yang tengah mengendarai motor akhirnya terjatuh. Sehingga pelaku dapat diamankan," jelas dia.

Dari hasil penggeledahan terhadap Abka (26) warga Desa Cintaraja, Kecamatan Kayuagung ini ditemukan sebuah kunci liter T.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Disampaikan pelaku juga mengaku merupakan resedivis pernah dipenjara dalam kasus copet selama 2 tahun 4 bulan dan tindak pencurian kendaraan bermotor yaitu selama 3,6 tahun.

"Seminggu sebelum ditangkap pelaku ini juga sempat hendak mengambil motor Vario di parkir di depan rumah warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing.

"Beruntung sewaktu mau ngambil motor, tiba-tiba pemilik rumah keluar dan berteriak. Sehingga motor tidak sampai dibawa kabur," terang dia.

Baca juga: Meriahnya Perlombaan Perahu Bidar di Sungai Komering OKI, 20 Tim Ikut Berpartisipasi

Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara Abka (26) menegaskan alasannya mencuri untuk membayar hutang selama kebutuhan saat mendekam dalam penjara.

"Rencananya hasil dari penjualan untuk membayar utang," ujarnya singkat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved