Bandar Sabu 13 Kg Lolos Hukuman Mati

Lolos dari Hukuman Mati, Ini Proses Penangkapan Niko Bandar Narkoba 13 Kg Sabu

Niko Rafhika alias Niko bandar sabu 13 Kg asal Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) lolos dari tuntutan hukuman Mati.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Sidang putusan Niko Rafhika alias Niko bandar Narkoba 13 Kg sabu di Pengadilan Negeri Kelas II A Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Hakim memvonis Niko Rafhika alias Niko bandar sabu 13 Kg asal Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) hukuman seumur hidup.

Warga Jalan Depati Said, Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini lolos dari hukuman mati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas II A Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022) sore.

Sidang yang digelar secara virtual diketuai Majelis hakim Feri Irawan dihadiri JPU Nanda Akbari Darna Winsa dan Penasehat hukum terdakwa, Jaya Kusuma dan Edwar Antoni.

Sedangkan terdakwa menjalani sidang tuntutan dari dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Putusan laki-laki berusia 31 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Penangkapan Niko bermula saat Polres Lubuklinggau menggerebek bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) di Jalan Depati Said RT 4, Linggau Ulu, Lubuklinggau Barat II.

Dalam penggerebekan itu Polisi menemukan 13 Kg sabu, 2.200 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus dengan berat 1 Kg lebih.

Penggerebekan dilakukan Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB lalu.

Dalam pers rilisnya saat itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian, tim langsung melakukan penyidikan hingga berhasil mengerebek rumah tersangka Niko Rafhika alias Niko (31) yang berada di Jalan Depati Said RT 4 Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Ketika itu, Tim Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hendri berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 13,7 Kg, pil ekstasi warna hijau dengan logo CK sebanyak 2.200 butir dan serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus.

"Barang bukti disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam yang disimpan dalam gudang rumah tersangka," katanya dalam pers rilis waktu itu.

Kapolres menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman tentang sabu untuk mengungkap sabu akan diedarkan di mana.

Dari pengakuan Niko belasan kilogram narkoba itu akan diedarkan di tiga wilayah, Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Barang haram itu diperoleh dari temannya yang dikenal tersangka sewaktu masih berada dalam lapas Narkoba Muara Beliti sewaktu tersandung kasus yang sama di Provinsi Medan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved