Berita Nasional
Ronny Talapessy Marah Besar Usai Bharada E Digugat Mantan Kuasa Hukumnya Hingga Rp 15 Miliar
Kini sejumlah masalah barupun muncul, usai Deolipa Yumara mengajukan gugatan usai dicabut kuasanya atas Bharada E.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J dirumah Irjen Pol Ferdy Sambo kini masih terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak terseret dalam kasus ini.
Kini sejumlah masalah barupun muncul, usai Deolipa Yumara mengajukan gugatan usai dicabut kuasanya atas Bharada E.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya.
Gugatan itu diketahui mencapai Rp15 Miliar terkait pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara oleh Bharada E.
Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.
Perihal gugatan tersebut, Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada.
"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," kata Ronny Talapessy saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (17/8/2022).
Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.
"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.
Baca juga: Brigjen Pol Krishna Murti Cerita Pengalaman Tugas di Negara Konflik: Jangan Tanya Skincarenya Apa
Baca juga: Jenderal Ahli Bahan Peledak Tulis Kualat, Insiden Bendera Merah Putih Gagal Berkibar di Depan Gibran
Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.
Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.
Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.