Berita Kemenkumham Sumsel

Herman Deru Serahkan Remisi Kepada Narapidana di Sumsel

Gubernur Sumsel, Herman Deru berikan remisi secara simbolis kepada para narapidana di Sumsel.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menyerahkan remisi kepada narapidana di Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, kegiatan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bertempat di LPKA Kelas I Palembang.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru Mengatakan , Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah yang wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi WBP.

“Remisi merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi narapidana dan anak yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi di dalam mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, " kata Gubernur Herman Deru membacakan sambutan Menkumham.

Dikatakannya bahwa tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial para WBP agar dapat berintegrasi secara sehat saat sekembalinya mereka ke masyarakat nanti.

“Jadikan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,"pesannya.

Kepada para WBP, ia berharap agar WBP terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan.

Sementara bagi narapidana yang langsung bebas, ia mengucapkan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan Masyarakat. 

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Usulkan Remisi Untuk  11.275 WBP

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, berkontribusi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, dan warga masyarakat”, harapnya.

Sementara Kakanwil Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.275 narapidana.

Dari jumlah itu, sebanyak 263 orang menerima Remisi Umum II ,setelah menerima remisi  langsung bebas.

Dikatakan Kakanwil Harun, dari 11.275 tersebut, besarnya remisi masing masing adalah, Remisi 1 bulan sebanyak 1.974 orang , remisi 2 bulan 1.931 orang, remisi 3 bulan sebanyak 4.405 orang, remisi 4 bulan 1.549 orang, remisi 5 bulan 1.049 orang, dan 6 bulan sebanyak 367 orang. 

Saat ini kata Harun, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-16 Agustus 2022 ini adalah sejumlah 16.182 dengan jumlah Narapidana 13.674 dan Tahanan 2.508 orang. 

Menurut harun  untuk mengatasi overcrowding  Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengoptimalkan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang asimilasi Covid 19 dan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Integrasi.

Pada tahun 2021 sebanyak 1.899 narapidana telah menjalani asimilasi, dan 2.305 narapidana integrasi melalui pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Sedangkan 2022 ini, 1.535 narapidana asimilasi, dan 1.471 narapidana telah terintegrasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved