Berita Nasional

Janji Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Bagi Karyawan Tak Kunjung Dibayar Pemerintah Sampai Saat Ini

Janji pemerintah yang akan memberikan uang Rp 1 juta bagi karyawan bergaji dibawah Rp 3,5 juta tak kunjung dibayarkan.

Istimewa/ Tribun Kaltim
Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Janji pemerintah yang akan memberikan uang Rp 1 juta bagi karyawan bergaji dibawah Rp 3,5 juta tak kunjung dibayarkan.

Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hingga kini masih belum disalurkan.

Padahal, pemerintah telah mengumumkan tahun ini BSU akan kembali berlanjut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur.

BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.

"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini. 

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.

Dia menyebut penyaluran BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved