Berita Kriminal

Reaksi Teman Sekolah Sekaligus Pengacara Sambo Soal Laporan Pelecehan Seksual Dihentikan Polisi

Teman sekolah Ferdy Sambo sekaligus pengacara Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis enggan komentar panjang setelah laporan pelecehan dihentikan Polri

Instagram @divpropampolri
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Teman sekolah Ferdy Sambo sekaligus pengacara Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis enggan berkomentar panjang setelah laporan pelecehan dihentikan Polri.

Seperti diketahui Ferdy Sambo merekayasa awal pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi dilecehkan.

Namun Polri memastikan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak benar.

Bareskrim Polri telah menghentikan laporan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian tidak menemukan tindak pidana dalam laporan tersebut.

Terkait itu, pengacara Putri Chandrawati , Arman Hanis enggan menanggapi terkait penghentian pelaporan tersebut.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami," kata Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

Arman Hanis menyebut pihaknya belum memiliki penjelasan terbaru terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," paparnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved