Berita Nasional
Pihak Brigadir J Tuntut Putri Candrawathi Minta Maaf Jika Tidak Dilaporkan Kasus Laporan Palsu
Pihak Brigadir J Tuntut Putri Candrawathi Minta Maaf Jika Tidak Dilaporkan Kasus Laporan Palsu
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya sempat mengaku mendapatkan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun setelah diselidiki ternyata laporan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual Brigadir J tak terbukti.
Bahkan laporan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual Brigadir J sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.
Pengacara keluarga Brigadir Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.
Baca juga: Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Suruh Jongkok, Suryo Prabowo Komentar: Jelas FS Pengecut

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.
"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.
Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.
Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).