Berita Nasional

Berbohong, Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf Soal Laporan Palsu, Terancam Dilaporkan Balik

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan laporkan Putri Candrawathi atas tudingan laporan palsu terkait laporan pelecehan

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com / Kompas.com
Putri Candrawathi Terancam dilaporkan ke polisi jika tak meminta maaf ke keluarga Brigadir J hingga Senin (15/8/2022) malam ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didesak minta maaf ke keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tudingan laporan palsu.

Desakan permintaan maaf Putri Candrawathi ke keluarga Brigadir J ditunggu hingga Senin (15/8/2022) malam ini.

Jika Putri Candrawathi tak minta maaf ke keluarga Brigadir J, maka Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan laporkan Putri Candrawathi atas tudingan laporan palsu terkait laporan pelecehan yang dituduhkan ke Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.'

Baca juga: Brigadir J Diwisuda 23 Agustus 2022, Samuel Hutabarat Gantikan Anak Wisuda Tapi Terkendala Biaya

Pengacara Brigadir J Bicara Motif Pembunuhan, Isu Zinah & Bisnis Gelap: Simpan Rahasia Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J ancam laporkan Putri Candrawathi  ke polisi jika tak minta maaf hingga tengah malam hari ini (Kolase Instagram)

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

Baca juga: Ada Sosok si Cantik di Balik Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved