Berita Nasional

Tarif Ojol Resmi Batal Naik Hari Ini, Namun Kemenhub Sebut Waktu Baru, Berlaku 29 Agustus 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menyesuaikan tarif ojek online (ojol), yang semula berlaku hari ini diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Tarif Ojol Resmi Batal Naik Hari Ini, Namun Kemenhub Sebut Waktu Baru, Berlaku 29 Agustus 2022 

Dia berharap Kemenhub membahas terkait kenaikan tarif ojek online ini dengan Komisi V DPR. Dia lalu mempertanyakan kepada aturan ini dikeluarkan saat DPR sedang masa reses.

"Lebih baik dibahas dulu di Komisi V DPR RI, kita undang pakar juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal," ucap Irwan.

"Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya," demikian Anak Buah AHY ini.

Diketahui, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved