Berita Nasional

Status Putri Candrawathi Segera Terjawab, Bakal Ada Dua Agenda Penting Soal Kasus Ferdy Sambo, Besok

Baru besoklah LPSK akan mengumumkan apakah akan mendampingi Putri Candrawathi atau tidak.

Editor: Slamet Teguh
IST/Kompas TV
Status Putri Candrawathi Segera Terjawab, Bakal Ada Dua Agenda Penting Soal Kasus Ferdy Sambo, Besok 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penembakan Brigadir J kini masih terus menjadi perbincangan dipublik.

Usai ditetapkannya sejumlah tersangka atas kasus ini.

Kini, yang menjadi perhatian publik ialah soal status Putri Candrawathi.

Senin (15/8/2022) esok, bakal ada dua agenda perihal update kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Keduanya yakni soal status Putri Candrawathi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM yang akan mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo yang jadi lokasi pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah mengajukan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli 2022.

Alasannya karena Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Namun karena Putri Candrawathi yang sempat beberapa kali absen dari panggilan LPSK untuk dilakukan asesmen, maka keputusan LPSK terhadap permohonan istri Ferdy Sambo itu molor cukup lama.

Baru besoklah LPSK akan mengumumkan apakah akan mendampingi Putri Candrawathi atau tidak.

"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Kendati begitu, Hasto membocorkan permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.

Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak oleh terbukti pihak kepolisian.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved