Berita Nasional

Sosok Jenderal Bintang 3 Akan Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Jadi Tersangka, Dibongkar Mahfud

Sosok Jenderal bintang 3 Polri yang akan mundur jika Ferdy Sambo tidak tersangka menjadi sorotan publik.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Sebagaimana yang diberitakan, Polri akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved