Berita OKU

Gadaikan Mobil Rental, Pria di Baturaja OKU Ditangkap Polisi

Nekad menggadaikan mobil yang dirental,  Jumani (59) Warga RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur OKU ditangkap Polisi

Tayang:
Dokumen Polisi
Jumani (59) tersangka kasus Penggelapan dan atau Penipuan saat diamankan di Mapolres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Nekad menggadaikan mobil yang dirental,  Jumani (59) ditangkap Polisi.

Tersangka tercatat sebagai  Warga RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan Jumani atas laporan Prima Azharina Wijayan (48), pemilik  mobil rental yang beralamat di jalan Akmal RT 015 RW 005 Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Prima merasa ditipu pelaku yang sudah mengadaikan modil rental tanpa sepengetahuannya.

Kasus penggelapan dan penipuan itu terjadi pada  Jum’at (8/7/2022) sekitar pukul 21.00 di jalan Camar II RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Modus operandinya, pada bulan bulan Juni tahun 2021 pelaku merental 1 (satu) buah mobil pick up warna putih BG 8693 FQ  milik korban.

Namun sampai waktu yang telah ditentukan pelaku belum juga mengembalikan mobil milik korban.

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2022 korban  mendapat  telpon dari  pelaku yang menginformasikan bahwa mobil milik korban yang dirental tersangka digadaikan pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000.- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.

Baca juga: Heboh Perampok di OKU Timur Terkurung di Rumah Korbannya

Terpisah  Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU  AKP Syafaruddin SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Menurut  kapolres tersangka berikut berang buktinya sudah diamankan  polisi. 

Barang bukti yang daiamankan berupa 1 (satu) lembar copy STNK mobil pick up BG 8693 FQ, 1 (satu) lembar copy kwitansi pembayaran uang dan 2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran mobil pick up BG 8693 FQ.

Tersangka akan dijerat pasal Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau 378 KUHPidana. (SP/LENI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved