Berita Nasional
TERBARU Pengakuan Irjen Ferdy Sambo : Ada Insiden di Magelang hingga Emosi Usai Bicara dengan Istri
Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinyalah aktor utama atau dalang di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan kasus atau obstruction of justice.
Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Farryanida Putwiliani)
Baca berita lainnya di Google News