Berita Nasional
SOSOK Kombes Pol Susanto Perwira Menengah Ikut Ditahan Kasus Brigadir J, Tugasnya dari Ferdy Sambo
Sosok Kombes Pol Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri) yang turut masuk tahanan kasus pembunuhan Brigadi J.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Kombes Pol Susanto Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri yang turut ditahan imbas dari kasus pembunuhan Brigadi J.
Diketahui Kombes Pol Susanto disebut menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP.
Tak hanya Kombes Pol Susanto, namun Kombes Pol Agus Patria mantan Kaden A Divpropam Polri dan AKBP Jerry Siagian juga turut terseret.
Lantas siapakah sosok Kombes Pol Susanto ini?
Kombes Pol Susanto kerap disapa Santo merupakan lulusan AKABRI tahun 1993.
Diketahui bahwa sosok Kombes Pol Susanto tinggal di Sumatera Selatan (Palembang).
Baca juga: MARAH, Benny Mamoto Akui Malu Pernyataanya Disebut Bela Irjen Ferdy Sambo : Saya Jadi Korban
Riwayat Jabatan
Sebelumnya Kombes Polri Susanto menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru selama tiga tahun, 2016-2018.
Selama dibawah kepemimpinannya, Polresta Pekanbaru dan jajaran banyak menorehkan berbagai prestasi, bahkan sampai ditingkat nasional.
Misalnya pada Desember 2017 lalu, Polresta Pekanbaru mendapatkan penghargaan predikat Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Prestasi ini diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur. Penyerahan ini berketepan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.
Pada Desember 2017 lalu, dari hasil penilaian seluruh jajaran Polres/Polresta/Poltabes se-Indonesia, terkait program Polisi Masyarakat (Polmas), Polresta Pekanbaru mendapatkan award dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
Kombes Pol Susanto kini telah memegang amanat sebagai Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri.
Diketahui pada 10 Agustus 2022, timsus menahan tiga perwira menengah di Mako Brimob Kepala Dua Depok.
Ketiganya diduga terlibat menghilangkan alat bukti dengan melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP Brigadir J tewas, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Laporan Pelecehan di Kasus Brigadir J Segera Dicabut, Cerita Pemeriksaan Ngeri
Sebelumnya, Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Baca berita lainnya di Google News
