Berita Nasional

Segini Gaji Ferdy Sambo Perbulan Saat Jabat Kadiv Propam Polri, Punya 8 Ajudan Pribadi

Karier Irjen Ferdy Sambo harus berakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan brigadir J alias brigadir Yoshua.

Editor: Moch Krisna
Dok. DivHumas Polri
Jelang 8 Tahun Pensiun, Karier Cemerlang Ferdy Sambo Runtuh Jadi Tersangka Pembunuhan Ajudan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Karier Irjen Ferdy Sambo harus berakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan brigadir J alias brigadir Yoshua.

Irjen Ferdy Sambo dinilai jadi otak pelaku pembunuhan brigadir J di rumah dinasnya.

Imbasnya Irjen Ferdy Sambo harus lengser dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Baca juga: Heboh Beredar Foto Lama AKP Rita Yuliana Transformasi Wajahnya Saat Taruni & Sudah Dilantik Perwira

Sebagai Pati Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya. Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.

Ferdy Sambo juga memiliki 8 ajudan polisi dengan beragam pangkat.

Bahkan, sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Kolase Tribunsumsel.com)

Gaji Ferdy Sambo

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Fasilitas tunjangan Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Baca juga: Kabareskrim Marah Usai Mahfud MD Puji Pengacara Bharada E Usai Ungkap Kronologi Tewasnya Brigadir J

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan. 

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved