Berita Nasional
Peran ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Turut Bantu Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Tidak Mencegah
Kuat Maruf menjadi satu dari keempat tersangka yang diantaranya, Bharada E, Brigadir RR, dan Ferdy Sambo. Kabareskrim ungkap peran ART Ferdy Sambo di
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Aggi Suzatri
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshuia Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kian menemukan titik terang.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka baru, termasuk KM alias Kuat Maruf.
Sosok Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf menjadi satu dari keempat tersangka yang diantaranya, Bharada E, Brigadir RR, dan Ferdy Sambo.
Lantas apa peran KM sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J?
Kabareskrim ungkap peran ART Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: CCTV Detik Detik Terakhir Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Tewas, Putri Candrawathi Menangis

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa ART Ferdy Sambo itu diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan bahwa KM dan Brigadir RR tidak mencegah adanya penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk membantu menghabisi nyawa Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," tukasnya.
Baca juga: Santri Murung dan Menangis Tak Dikunjungi Orang Tua Sudah 1 Tahun: Rindu Mama, Berdoa Tiap Malam
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut jika Kuat Maruf merupakan seorang ART merangkap sopir dari istri Ferdy Sambo.
"ART merangkap sopir, kalau tidak salah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Kuat Maruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yosua.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2022).

Melansir Tribunnews.com pun sempat mengabadikan kedatangan kuat Maruf di Komnas HAM saat itu.
Pada saat itu, Kuat Maruf diperiksa Komnas HAM bersama seorang aide-de-camp (ADC) atau ajudan.
Pada saat pemeriksaan tersebut terlihat mengenakan kemeja lengan pendek dipadu celana jeans biru.
Ia pun terlihat mengenakan masker hitam.
Ini Buat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua, Motif Suami Putri Candrawathi Akhirnya Dikuak Kamaruddin
Teka teki penyebab Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa bawahannya Brigadir J alias Brigadir Yosua mulai terkuak.
Disebut-sebut jika motif Ferdy Sambo membunuh brigadir J lantaran takut informasi dugaan tindakan kejahatan terbongkar.
Hal tersebut diungkap Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum dari keluarga brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.
"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Ia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrwathi.
baca berita lainya di Google news
Artikel selengkapnya baca di Lihat Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo Ini Tak Lapor Polisi, Malah Bantu Habisi Korban