Berita Kriminal

KPK Sampai Mati Kutu Ditangan Irjen Ferdy Sambo, Harta Kekayaan Sambo Misterius Tak Ada di LHKPN

KPK pun dibuat mati kutu alias tak berkutik oleh Irjen Ferdy Sambo yang saat itu mempunyai kekuasaan penuh menjadi Kadiv Propam.

ist
KPK pun dibuat mati kutu alias tak berkutik oleh Irjen Ferdy Sambo yang saat itu mempunyai kekuasaan penuh menjadi Kadiv Propam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski pernah menjabat polisinya polisi nyatanya Irjen Ferdy Sambo enggan melengkapi laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun dibuat mati kutu alias tak berkutik oleh Irjen Ferdy Sambo yang saat itu mempunyai kekuasaan penuh menjadi Kadiv Propam.

Berkat jabatannya juga Ferdy Sambo menyeret 31 anggota Polri dari pangkat jenderal hingga tamtama untuk berbuat tindak pidana di kasus kematian Brigadir J.

Hingga saat ini KPK belum bisa mempublikasikan harta kekayaan milik Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK, lanjut Ipi, masih memverifikasi data harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021.

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Kata Ipi, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, barulah KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi.

Dari penelusuran Tribunnews.com pada hari ini, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Pol Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

Tidak hanya pelaporan periodik 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tidak tersedia di situs KPK.

Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.

Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada R, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Gaji Sambo

Gaji Ferdy Sambo

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Fasilitas tunjangan Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan. 

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000. Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000. Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.

Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat. Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk Tunjangan operasi keamanan Tunjangan penempatan di Papua Perjalanan dinas Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved