Ferdy Sambo Tersangka
Daftar Lima Petinggi Polri Jadi Tersangka Karena Kasus Berat, Ada Pangkat Jenderal Bintang Tiga
Inilah Daftar Lima Jenderal Yang Ditetapkan Tersangka Karena Kasus Berat Ada yang Bintang Tiga.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini Ferdy Sambo tengah menjadi tersangka karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut Jenderal pertama yang terancam hukuman mati.
Namun sebelum Ferdy Sambo ternyata ada sederet Petinggi Polri yang jadi tersangka berbagai kasus berat, Rabu (10/8/2022).
Berikut ini Daftar Petinggi Polri yang jadi Tersangka.
Baca juga: Cuit Twitter, Iwan Fals Diduga Menyindir Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Tersangka Belum Tentu Tersalah
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan Jenderal bintang dua yang terancam hukuman mati.
Tindakannya yang menyuruh anak buahnya membunuh Brigadir J mendapatkan kecaman.
Akibat kasusnya banyak bawahannya yang dinonaktifkan.
2. Napoleon Bonaparte
Jenderal Bintang Dua ini terjerat kasus suap dari terpidana korupsi Djoko Candra.
Selain itu ia terlibat skandal pelarian buron kasus Bank Bali, hingga Djoko Candra keluar masuk penjara.
Napoleon menerima suap senilai $350.000 USD dan $200.000 Singapura.
Hingga akhirnya Napoleon Bonaparet dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan Denda Rp 100.000.000.
3. AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno merupakan narapidanan kasus korupsi cetak sawah Ketapang, Kalimantan barat.
AKBP Brotoseno pernah ditugaskan kembali setelah bebas, namun publik geram, hingga akhirnya AKBP Brotoseno dipecat dari Polri.
4. Djoko Susilo
Irjen Pol Djoko Susilo merupakan terlibat kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan alat simulator SIM senilai 196 Miliar.
Akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menjatuhi hukuman 18 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar.
5. Suyitno Landung
Komjen Pol Suyitno Landung merupakan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tahun 2004-2005.
Diketahui pada tanggal 13 Desember 2005, dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang saat kasus pemobolan Bank BNI.
Suyitno Landung divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oktober 2006.
Baca berita lainnya di Google News
