Guru

Cara Cek Validasi Data Guru di Akun SIMPKB, Guru Harus Tahu, Ini Manfaatnya

Artikel ini memuat tata cara cek validasi data guru lewat akun SIMPKB yang perlu diketahui beserta manfaatnya.

simpkb
Laman Login SIMPKB. Cara Cek Validasi Data Guru di Akun SIMPKB, Guru Harus Tahu, Ini Manfaatnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak tata cara cek validasi data guru di akun SIMPKB, yang harus diketahui beserta manfaatnya.

Guru dan Tenaga Pendidik perlu mengetahui tata cara cek validasi data di akun SIMPKB dan melakukannya secara berkala.

Validasi data guru dapat membatu untuk menampilkan data sekolah sevara terperinci.

Laman Valdiasi Data Guru di SIMPKB. Cek Validasi Data Guru di Akun SIMPKB.
Laman Valdiasi Data Guru di SIMPKB. Cek Validasi Data Guru di Akun SIMPKB. (Youtube)

Disamping itu, validasi data Guru dijadikan syarat untuk bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

Lantas bagaimana car cek validasi data guru di akun SIMPKB?

Berikut cara cek validasi data guru di akun SIMPKB untuk cairkan Tunjangan Profesi Guru.

  • Masuk ke laman SIMPKB di http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan email dan password yang valid
  • Pada laman beranda akan tampil halaman data guru, cek validasinya dengan klik tombol hijau "Cek Validasi Data PUSDATIN"
  • Jika pada keterangan NIK dan NUPTK bertanda centang hijau menandakan bahwa keterangan tersebut valid di PUSDATIN Kemendikbutristek
  • Jika data menunjukkan tidak valid (dilambangkan silang merah) segera lakukan perbaikan data melalui Dapodik Sekolah

Baca juga: Cara Cek Status Guru Honorer Terdaftar di Dapodik Atau Tidak Lewat Dashboard GTK Kemdikbud

Baca juga: Arti Pedagogik Adalah? Kompetensi Pedagogik yang Wajib Dimiliki Oleh Seorang Guru

Baca juga: Cara Cek Status NUPTK Via Online di gtk.data.kemdikbud.go.id, Beserta Syarat Mendapatkan NUPTK

Itulah cara cek validasi data guru di akun SIMPKB untuk cairkan Tunjangan Profesi Guru.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved