Berita OKU Timur
Ugal-ugalan Bawa Motor, Pria di OKU Timur Ditangkap Polisi Bawa Narkoba
SA (37) warga Kecamatan Martapura diciduk polisi sedang membawa Narkoba jenis sabu 8,96 gram.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Kendarai sepeda motor ugal-ugalan, SA (37) warga Kecamatan Martapura diciduk polisi sedang membawa Narkoba jenis sabu 8,96 gram.
SA diamankan jajaran Polsek Buay Pemuka (BP) Peliung bersama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di Desa Banumas, Kecamatan BP Peliung sekira pukul 14.00 WIB pada Selasa 09 Agustus 2022.
Kapolsek BP Peliung Ipda Jhoni Albert menuturkan, saat itu anggotanya bersama Sat Res Narkoba Polres OKU Timur sedang melakukan patroli di sekitaran jalan yang rawan akan peredaran Narkoba persisnya di Desa Banumas.
Kemudian pada saat melintasi jalan anggota melihat seorang laki- laki yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna orange plat BG 3117 YAE dengan cara ugal ugalan.
Merasa curiga kemudian anggota langsung mengikuti dan memberhentikan pengendara motor tersebut.
"Kita periksa dan benar ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dan dibalut dengan tisu dan kantong plastik putih di dalam masker yang dipakai oleh laki- laki tersebut," ucap Kapolsek, Selasa (9/8/2022).
Akibat perbuatanya, pelaku SA terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang - undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Empat Rumah Dikosongkan, Dugaan Penyebab Semburan Gas di Teko Rejo OKU Timur
Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
