Berita Lubuklinggau

Terjerat Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Oknum Perbakin Musi Rawas Ditangkap, 1498 Amunisi Disita

Agus Witono (50) oknum anggota Perbakin Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polres Lubuklinggau Sumsel terkait kepemilikan senjata api Ilegal

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Polres Lubuklinggau saat pers rilis, Agus Witono (50) oknum anggota Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau Sumsel terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Agus Witono (50) oknum anggota Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau Sumsel terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Warga Jalan Kamboja RT. 4 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini ditangkap, Senin (8/8/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun dan 1498 amunisi aktif.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution dan Kasatreskrim, AKP M Romi menyampaikan, pengungkapan penangkapan bermula adanya informasi  dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan senjata api beserta amunisinya.

"Kemudian Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka tanpa lakukan perlawanan," ungkapnya saat menggelar pers rilis pada wartawan.

Hasil penggeledahan Polisi menemukan dua pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser. satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun dan 1498 amunisi aktif.

"Amunisi ini disimpan pelaku di dalam kamar tersangka, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan," ujarnya.

Hasil interogasi kepada tersangka, Agus merupakan seorang bengkel senjata api, dia mengaku sudah memiliki senjata api tersebut sudah empat tahun lebih.

"Awalnya dapat dari teman sesama anggota perbakin untuk berburu. Saya tahu senjata yang saya beli ini tidak bersurat," ungkapnya.

Baca juga: INGAT Kasus Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Utara, 4 Oknum Polisi Segera Sidang

Dia mengaku senjata jenis Mouser itu dibelinya dari temannya seharga Rp.12 juta, termasuk senjata stun gun didapatnya dari temannya, namun sudah dirakitnya.

"Selama ini senjata itu saya gunakan untuk berburu bersama teman-teman Perbakin di Musi Rawas," ujarnya. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved