Berita Nasional
Nasib Bharada E Usai Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Berpotensi Dibebaskan
Menurut Asep, Bharada E bisa dibebaskan karena ia hanya diperintahkan untuk menembak oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Usai ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini, kabar gembira sedikit menghampiri Bharada E.
Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah terbuka.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Brigadir RE (Bharada E), Bripka RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka.
Nyatanya, Bharada E, pelaku yang terbukti menembak Brigadir J masih kemungkinan bisa bebas dari kasus ini.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat hukum, Asep Iwan Iriawan di acara Breakung News Kompas TV,
Menurut Asep, Bharada E bisa dibebaskan karena ia hanya diperintahkan untuk menembak oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jadikan benar, dibawah tekanan, kalau Kopral disuruh Jenderal, siapa yang berani melawan, jadikan ini perintah atasan," jelasnya.
Kinipun Asep meminta agar pengacara Bharada E, Deolipa Yumara jeli melihat kasus ini agar Bharada E bisa dibebaskan.
"Dipasal 51 itu jelas, dan ini tentu bisa menjadi cela. Saya senang sekali dengan pengacara Bharada E yang baru ini, sepertinya dia pintar, sehingga semoga bisa jeli melihat kasus ini," tegasnya.
Mesti masih memiliki peluang untuk bebas, namun tetap saja Bharada E harus tetap diperiksa namun kemungkinan bisa dibebaskan dipengadilan.
"Kan jelas, dia menjalankan perintah jabatan, menjalankan perintah jabatan tersebut tidak bisa dihukum," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bereaksi Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tak Tinggal Diam
Baca juga: Susno Duadji Bereaksi Ferdy Sambo Tersangka & Terancam Hukuman Mati: Petinggi Polri Pertama Kali
Seperti diketahui, kini, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.