Berita Muratara

Ini Honor Petugas Pemilu-Pilkada 2024, Warga Muratara Antusias Ingin jadi PPK-KPPS

Warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) antusias ingin menjadi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Warga di Kabupaten Muratara antusias ingin menjadi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muratara menjelang Pemilu 2019 lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) antusias ingin menjadi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Warga di Muratara antusias untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu karena adanya kenaikan honorarium badan ad hoc pada Pemilu dan Pilkada 2024 mulai dari PPK hingga KPPS.

"Informasinya honornya naik dari Pemilu sebelumnya, tambah antusias kita mau jadi penyelenggara," kata Raiz, warga Muratara, Selasa (9/8/2022).

Ia berharap dalam proses penjaringan penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS hingga KPPS dilaksanakan secara profesional, tak ada istilah 'titipan'.

Sebab, kata Raiz, bila terjadi praktik 'titipan', maka pendaftar yang tidak memiliki 'orang dalam' akan sulit untuk bisa berkesempatan menjadi penyelenggara.

Baca juga: Kronologis TKW Palembang Selamat dari Penyiksaan TKI di Kamboja, Sempat Video Call Ganjar Pranowo

"Jangan sampai orang-orang terdekat saja, misalnya satu organisasi atau masih ada hubungan keluarga atau saudara, sementara kita yang tidak ada orang dalam ini akan sulit," katanya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, KPU RI telah mengumumkan bahwa pemerintah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut honor petugas ad hoc tersebut naik di atas tiga puluh persen dari sebelumnya.

Selain itu, ada juga santunan kecelakaan kerja penyelenggara bila meninggal, cacat permanen, luka berat, luka sedang, serta biaya pemakaman.

Berikut ini honor petugas ad hoc pengelenggara Pemilu dan Pilkada 2024:

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua Rp 2,5 juta
- Anggota Rp 2,2 juta
- Sekretaris Rp 1,85 juta
- Pelaksana/Staf Rp 1,3 juta

PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua Rp 1,5 juta
- Anggota Rp 1,3 juta
- Sekretaris Rp 1,15 juta
- Pelaksana/Staf Rp 1,05 juta
- Panitia Pendaftaran Pemilih Rp 1 juta

KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara)
- Ketua: Pemilu 2024 Rp 1,2 juta dan Pilkada 2024 Rp 900 ribu
- Anggota: Pemilu 2024 Rp 1,1 juta dan Pilkada 2024 Rp 850 ribu
- Satlinmas: Pemilu 2024 Rp 700 ribu dan Pilkada 2024 Rp 650 ribu

Santunan Perlindungan / Kecelakaan Kerja
- Meninggal dunia Rp 36 juta
- Cacat permanen Rp 30,8 juta
- Luka berat Rp 16.5 juta
- Luka sedang Rp 8,250 juta
- Biaya pemakaman Rp 10 juta

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved