Berita Nasional
Bharada E Kini Berpotensi Dibebaskan Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Faktanya
Menurut Asep, Bharada E bisa dibebaskan karena ia hanya diperintahkan untuk menembak oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dimana pada saat pendalaman dan olah TKP. Ditemukan ada hal yang menghambat penyelidikan dan kejanggalan-kejanggalan.
Seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain, sehingga muncul ada dugaan ditutupi dan direkayasa.
Dalam rangka membuat terang, Timsus melakukan pendalaman, dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk mengilangkan barang bukti, rekayasa, menghalangi proses penyelidikan hingga penanganan menjadi lambat.
Tindakan tidak profesioanl, saat olah TKP dan penyerahan Brigadir J.
"Untuk membuat terang penyidikan, untuk itu Kapolres Metro Jaksel, Karopanminal, Kadiv Propam Polri dinonaktifkan dan dimutasi dan kini dilakukan pemeriksaan," katanya.
Listyo menambahkan, ada juga 25 prosenil dan bertambah menjadi 31 prosenil yang diperiksa.
11 personil polri ditempatkan ditempat khususu, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.
Timsus telah mendapatkan titik terang. Melakukan proses penanganan.
Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak penembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi peristiwa penambakan terhadap Brigadir J yang mengakiatkan meninggal dunia. Dilakukan RE (Bharada E) atas perintas FS. Kemundian untuk seolah-seolah tembak penembaka, dilakukan penembakan senjata Brigadir J kedinding berkali-kali," terangnya.
Terkait FS menyuruh atau terlibat langsung, menurut Listyo hingga kini masih melakukan pendalaman.
Kini, RE, RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.
Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..