Berita Nasional
Kuasa Hukum : Bharada E Penembak Pertama Brigadir J, Ada Tekanan dan Perintah dari Atasan
Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada Eliezer alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin sebut kliennya menjadi penembak pertama Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tak hanya Bharada E, diduga juga ada pelaku lain yang turut menembak Brigadir J pada insiden berdarah Juli lalu itu.
Fakta baru tersebut disampaikan Boerhanuddin saat Bharada Eliezer diperiksa oleh timsus Kapolri.
Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.
"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.
Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih belum bisa untuk dibocorkan.
"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.
Baca juga: PENGAKUAN Bharada E Terbaru : Tak Ada Baku Tembak, Disuruh Tembak ke Dinding Usai Brigadir J Tewas
Bharada E diperintah atasan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).
"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.
Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu. Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.
"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.
Baca juga: NASIHAT Hotman Paris ke Bharada E Minta Jujur Soal Kasus Brigadir J: Nasibmu Ditentukan Sekarang Ini
Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.
Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.
Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.
"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Instagram Bharada E Diserbu Usai Ungkap Fakta Baru Kematian Brigadir J, Publik Desak Minta Kejujuran
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca berita lainnya di Google News