Berita Kriminal

Brigadir RR alias Ricky Rizal Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana

Brigadir RR alias Ricky Rizal terancam hukuman mati. Ia diduga membunuh secara sadis Brigadir J. Keputusan hukuman mati terhadap Brigadir RR

Tayang:
IST/Kolase
Keputusan hukuman mati terhadap Brigadir RR alias Ricky Rizal ada ditangan wakil tuhan di dunia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Satu persatu pelaku pembunuhan Brigadir J sudah ditetapkan Polri.

Brigadir RR alias Ricky Rizal terancam hukuman mati. Ia diduga membunuh secara sadis Brigadir J.

Keputusan hukuman mati terhadap Brigadir RR alias Ricky Rizal ada ditangan wakil tuhan di dunia.

Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"(RR disangkakan) dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Pasal 340 KUHP:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Untuk diketahui Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.

Andi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

RR kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR.

Terpenting, kata dia, Brigadir RR sudah ditahan Bareskrim.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," ucap Andi.

Selain Ricky, Polri sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved