Berita Palembang
Satpam Kuras ATM Bos Sisakan Rp 80 Ribu, Pelaku Juga Terlibat 3 Kasus Kejahatan Lain
Ahmad Fajri (34) seorang anggota satpam ditangkap anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang karena nekat menguras isi ATM bosnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahmad Fajri (34) seorang anggota satuan pengamanan (satpam) ditangkap anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang karena nekat menguras isi ATM bosnya.
Tak hanya menguras isi ATM bos, warga Perumahan Liverpool 2 Jalan Sungai Pinang Kelurahan Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ini juga diduga sudah tiga kali mencuri sepeda motor di dua tempat yang berbeda.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencurian isi ATM yang dilakukan tersangka berhasil terungkap setelah istri korban melakukan pengecekan ke bank.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka bekerja sebagai satpam di sebuah rumah Jalan KI Merogan Perum Permata Hijau, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Korban kehilangan ATM miliknya, namun tidak dilaporkan ke pihak bank. Kemudian pada Kamis 4 agustus 2022 korban meminta rekening koran ke pihak BRI. Setelah tercetak, ternyata uang milik korban sudah ada orang yg menariknya hingga menyisakan Rp.80 ribu saja," ujarnya, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Umroh Langsung Berangkat Palembang-Madinah Segera Buka, 1000 Calon Jemaah Manasik Akbar
Bukan main terkejutnya korban menyadari hal tersebut. Sebab uang sebesar Rp.9 juta yang tersimpan dalam ATM hilang begitu saja.
Menyadari hal tersebut, korban lalu segera mendatangi tersangka.
Sebab dulu istri korban pernah menyuruh tersangka mengambil uang di ATM.
Sehingga selain mereka, hanya tersangka yang tahu kode pin dari ATM tersebut.
"Yang bersangkutan ini (tersangka) mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan ATM yang selama ini disembunyikan di samping pos satpam tempat dia berjaga," ujarnya.
Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait perbuatan tersangka yang diduga mencuri sepeda motor di sejumlah tempat.
Kepada petugas, tersangka Ahmad Fajri mengakui perbuatannya yang sudah nekat menguras isi ATM milik bosnya sendiri.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ya pak, saya kerja di rumah korban sebagai satpam, hasil curian saya belikan handphone serta barang-barang beharga lainnya,"kata tersangka.
Baca berita lainnya langsung dari google news.