Berita Nasional

Disaat Bharada E Tersangka, Kuasa Hukum Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri, Apa Alasannya?

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Baresk

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Secara mengejutkan kuasa hukum Bharada E, Andres Nahot Silitonga umumkan mengundurkan diri.

Diketahui Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dibalik kematian Brigadir J.

Bharada E menembak brigadir J dengan alasan membela diri saat terjadi insiden adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Melansir Wartakotalive, Andres Nahot Silitonga mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E, setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) siang.

Baca juga: Viral Bayi Terinfeksi TBC Gegara Dipaksa Baby Sitter Minum Susu, Begini Curahan Pilu Sang ibu

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E."

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim, sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."

Profil Bharada E saksi Kunci kematian brigadir J, Terkuak Fakta Kejadian Adu Tembak
Profil Bharada E saksi Kunci kematian brigadir J, Terkuak Fakta Kejadian Adu Tembak (Kolase/Kompas.com)

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."

"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved