Berita Kriminal

Sosok 4 Perwira Polisi yang Rekayasa Kasus Brigadir J, 3 dari Polres Jaksel 1 dari PMJ Ditahan

Empat perwira Polri ditahan karena rekayasa kasus kematian Brigadir J. Dipastikan periwa polri itu bila terbukti karirnya akan habis.

TRIBUNSUMSEL.COM - Empat perwira Polri ditahan karena rekayasa kasus kematian Brigadir J. Dipastikan periwa polri itu bila terbukti karirnya akan habis.

Sebab kematian Brigadir J adalah atensi Presiden Jokowi yang perintahkan langsung Kapolri untuk menyikat polisi nakal.

25 personel kepolisian yang dinilai tidak profesional dalam olah TKP kasus Brigadir J, empat orang diantaranya dikurung atau diisolasi dengan dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.

"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabe Polri, Kamis (4/8/2022) malam

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.

Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel di internal Polri yang berusaha merekayasa serta berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Menurut Sigit ke 25 personel itu termasuk 3 perwira tinggi (pati) dan 5 Kombes.

Semuanya kata Sigit telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum kasus Brigadir J.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," papar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi. Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.

Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved